wowoooooooooooooow

wowoooooooooooooow

Sabtu, 28 April 2012

SISTEM KEAMANAN PERBANKAN


Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pihak Bank :

 Melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV
Mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card
Memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya pemasangan alat-alat penyadap PIN
Meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan
Mengaudit sistem keamanan secara rutin
Mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga keamanan PIN
 Menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan panjang


Pihak Nasabah :

Selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya
Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN
Mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang bank
Secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali, mengganti PIN
 Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman


Pihak Bank Indonesia :

Menyiapkan standar penggunaan teknologi chip card untuk kartu ATM
Mewajibkan bank mengaudit sistem keamanan secara berkala
Menjaga hasil audit dari kebocoran
Melakukan edukasi pada masyarakat
 Menyiapkan strategi keamanan perbankan nasional dalam jangka pendek, menengah dan panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar