Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pihak
Bank :
Melengkapi ATM dengan pengaman tambahan seperti
anti-skimmer, pad cover dan kamera CCTV
Mengganti teknologi kartu dari magnetic stripe ke chip card
Memeriksa mesin ATM secara berkala, terutama adanya
pemasangan alat-alat penyadap PIN
Meningkatkan monitoring terhadap transaksi-transaksi yang
mencurigakan
Mengaudit sistem keamanan secara rutin
Mengedukasi dan mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga
keamanan PIN
Menyiapkan strategi keamanan jangka pendek, menengah dan panjang
Pihak
Nasabah :
Selalu waspada ketika bertransaksi di ATM untuk
memperhatikan apakah ada alat skimmer ataupun penyadap lainnya
Selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN
Mengupayakan bertransaksi di ATM yang ada di dalam cabang
bank
Secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali, mengganti PIN
Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang
menggunakan token, yang jelas lebih aman
Pihak
Bank Indonesia :
Menyiapkan standar penggunaan teknologi chip card untuk
kartu ATM
Mewajibkan bank mengaudit sistem keamanan secara berkala
Menjaga hasil audit dari kebocoran
Melakukan edukasi pada masyarakat
Menyiapkan strategi keamanan perbankan nasional dalam jangka
pendek, menengah dan panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar